Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Jerinx Dijerat UU ITE

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:54:00 WIB
Jadi Tersangka, Jerinx Dijerat UU ITE
Jeirnx mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait unggahan di media sosial yang menyebut IDI kacung WHO. Dia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Melanggar undang-undang ITE," tutur Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi iNews.id, Rabu (12/8/2020).

Drummer Superman Is Dead (SID) itu hari ini menjalani pemeriksaan kedua. Berbeda dengan kedatangannya pada pekan lalu, pemilik nama asli I Gede Ari Astina ini seperti menghindari sorotan media dengan menutupi wajahnya.

Seperti pemeriksaan sebelumnya, Jerinx datang tanpa mengenakan masker dan memakai kaos hitam bertuliskan Indonesia Tolak Rapid.

Sebelumnya Jerinx telah menjalani pemeriksaan pertama pada Kamis (6/8/2020). Dia dicecar 13 pertanyaan selama dua jam.

Dia dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram @jrxsid dengan menyebut 'IDI Kacung WHO' disertai emoji babi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut