Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Buleleng Periksa 20 Saksi

Senin, 15 Februari 2021 - 12:35:00 WIB
Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Kejari Buleleng Periksa 20 Saksi
Kejari Buleleng memeriksa maraton 20 saksi korupsi dana hibah pariwisata, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews.id/Pande Wismaya)
Advertisement . Scroll to see content

BULELENG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali melanjutkan pemeriksaan korupsidana hibah pariwisata. Sebanyak 20 saksi menjalani pemeriksaan terkait delapan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang menjadi tersangka kasus ini.

"Pemeriksaan lanjutan hari ini kita maraton 20 saksi. Pemeriksaan saksi terfokus pada para tersangka," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Senin (15/2/2021).

Dia mengatakan, pemeriksaan maraton 20 saksi itu dilakukan sejak pukul 08.00 Wita dan berlangsung dalam tiga sif. Materi pemeriksaan para saksi terkait program Explore Buleleng dan bimbingan teknis yang dilaksanakan Dinas Pariwisata Buleleng.

"Karena peran mereka berbeda-beda. Satu saksi bisa diperiksa untuk beberapa tersangka," ujarnya. 

Setelah pemeriksaan para saksi, Kejari Buleleng menjadwalkan pemeriksaan delapan tersangka kasus ini mulai Selasa besok. Pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung selama dua hari.

Dalam pemeriksaan saksi hari ini, ada satu orang rekanan yang mengembalikan uang sebesar Rp24 juta. Uang tersebut masuk dalam penyitaan.

"Hari ini kita ada penyitaan lagi dari rekanan yang membawakan uang untuk disita Rp24 juta.

Dalam kasus ini Kejari Buleleng telah menetapkan delapan tersangka yang merupakan pejabat di Dinas Pariwisata Buleleng.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut