Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Kuli Bangunan Jadi Pengedar Pil Koplo di Denpasar, Diedarkan ke Sesama Buruh

Jumat, 28 Mei 2021 - 08:56:00 WIB
Kuli Bangunan Jadi Pengedar Pil Koplo di Denpasar, Diedarkan ke Sesama Buruh
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan kuli bangunan pengedar pil koplo, Kamis (27/5/2021). (Foto: iNews.id/Indira Arri)
Advertisement . Scroll to see content

 
Saat dilakukan penggeledahan pertama ditemukan barang bukti pil putih logo Y sebanyak 780 butir. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan ditemukan 8.032 butir.
 
Kepada polisi kedua tersangka mengaku mendapat barang terlarang itu dari seorang pemasok bernama Tari seharga Rp2,5 juta per kaleng. Pemasok itu kini diburu polisi. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut