Nasib 2 Polisi di Bali Diduga Minta Rp200.000 ke Bule saat Buat Laporan, Bakal Dipatsus
Selanjutnya dibuatkan dan diterbitkan Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dinyatakan dalam surat tersebut WNA SGH telah kehilangan iPhone 15 Promax di Jalan Legian Kuta Badung Bali.
"Saat akan menyerahkan surat tanda lapor tersebut, anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp200.000 sesuai kesepakatan," katanya.
Menurutnya saat ini kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk selanjutkan akan ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. Bila ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT tersebut diduga melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Bunyi pasal tersebut yakni 'setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya. Kemudian Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi 'setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan wujud perbuatan.
Sebelumnya curhat bule perempuan diminta membayar Rp200.000 saat membuat laporan kehilangan HP di Polsek Kuta viral di media sosial. Korban meminta tanda bukti laporan yang akan digunakannya untuk mengklaim asuransi usai HP miliknya dijambret saat dibonceng motor.