Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Pelabuhan Gilimanuk Batasi Jam Penyeberangan selama PPKM Darurat

Selasa, 13 Juli 2021 - 18:00:00 WIB
Pelabuhan Gilimanuk Batasi Jam Penyeberangan selama PPKM Darurat
Pelabuhan Gilimanuk membatasi jam penyeberangan selama PPKM darurat. (Foto: iNews.id/Nyoman Sudika) (iNews.id/Nyoman Sudika)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Penerapan PPKM darurat di Bali berimbas pada Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Jam operasional penyeberangan akan dipersingkat untuk seluruh jenis penumpang.

"Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa (13/7/2021).

Gunarta mengatakan, kebijakan itu mulai efektif berlaku pada Rabu 14 Juli 2021. 

Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional penyeberangan itu hanya berlaku untuk empat jenis pengguna jasa, yakni penumpang kendaraan umum seperti bus dan travel.

Berikutnya penumpang dengan sepeda motor. Penumpang dengan mobil dan kendaraan pribadi lainnya, serta penumpang pejalan kaki.

"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," ujarnya.

PPKM darurat di Bali berlaku sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut