Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:22:00 WIB
Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta
Pengedar sabu dan ekstasi berinisial IWP ditangkap di Pemogan, Denpasar, dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan uang Rp10,2 juta. (Foto: Dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap seorang pria berinisial IWP (50) yang diduga mengedarkan sabu dan ekstasi di wilayah Pemogan, Kota Denpasar, Bali. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 13 klip sabu, lima butir ekstasi, dan uang tunai Rp10,2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di rumah IWP.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan di sekitar lokasi. Setelah ciri-ciri orang yang dicurigai sesuai dengan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penangkapan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku,” kata Ariasandy, Senin (24/8/2026).

IWP ditangkap di salah satu kamar miliknya di wilayah Pemogan, Denpasar. Saat diperiksa, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita 13 klip narkotika jenis sabu, lima butir pil ekstasi, serta uang tunai Rp10.217.000 yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.

Selain narkotika dan uang tunai, polisi mengamankan satu timbangan digital merek ACIS, satu portable sealing machine, satu alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, dan satu gunting.

Petugas juga menyita satu kotak permen Happy Dent dan satu bungkus rokok Camel biru yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Barang bukti lainnya berupa satu tas hitam, satu tempat sampah, serta dua telepon seluler, yakni Realme C75x warna pink dan Vphone warna hitam.

IWP bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut