Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam
Advertisement . Scroll to see content

Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan KemenPAN-RB

Senin, 27 Januari 2020 - 16:44:00 WIB
Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Penjelasan KemenPAN-RB
Ilustrasi tenaga honorer pemerintah (dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Penghapusan akan dilakukan bertahap selama masa transisi hingga 2023.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, terkait penyelesaian pengangkatan tenaga honorer dimulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005.

Dari aturan tersebut sudah jelas disebutkan bahwa salah satu amanatnya adalah instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya.

Kemudian, di PP Nomor 43 Tahun 2007 atas perubahan PP Nomor 48 2005. Dalam aturan itu kurang lebih berisikan ketentuan masalah usia, masa kerja, dan pengangkatan tenaga honorer yang tidak masuk dalam data sejak tahun 2005

"Oleh karena itu dilakukan, disisir kembali di tahun tahun ini, tahun 2006, 2007, sampai dengan 2009, 2010," ujar Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut