Perempuan WNA Brazil Ditangkap di Bandara Gusti Ngurah Rai Bali, Bawa Kokain Cair 3,6 Kg
Menurutnya, narkotika tersebut disimpan dalam kemasan produk sehari-hari. Modus ini diduga digunakan agar barang terlarang itu tidak mudah terdeteksi saat pemeriksaan di bandara.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” katanya.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena jumlah kokain cair yang disita mencapai sekitar 3,6 kilogram. Rina menyebut penyitaan tersebut sebagai salah satu pengungkapan kokain cair terbesar di Bali dalam beberapa waktu terakhir.
Hingga Minggu 11 Oktober 2026, penyidik masih mendalami asal usul kokain cair tersebut, termasuk pihak yang memasok dan lokasi tujuan akhir pengirimannya. Polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan jaringan penyelundupan narkotika tersebut.
Sementara itu, TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Polda Bali menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di bandara dan pintu masuk lainnya serta meningkatkan kerja sama antarlembaga untuk mencegah penyelundupan narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya Bali.
Editor: Donald Karouw