Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mobil Perwira TNI Dirusak Massa Usai Diduga Tabrak Lari, Ini Penjelasan Dandim Lamongan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan Bule Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Bali

Kamis, 09 Januari 2020 - 15:52:00 WIB
Polisi Tahan Bule Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Bali
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan merilis perkara tabrak lari yang melibatkan warga Amerika Ryan Matthew di Mapolresta Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tentang sosok pelaku, Ruddi mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Indonesia kurang lebih 11 tahun. Ia hidup bersama istrinya seorang WNI asal Bondowoso, Jawa Timur. Namun saat ini istrinya sedang pulang ke Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Ryan Mattew disangkakan dengan Pasal 311 Subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang," ujar Ruddi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut