Polisi Tahan Bule Amerika Pelaku Tabrak Lari di Jimbaran Bali
Kamis, 09 Januari 2020 - 15:52:00 WIB
Tentang sosok pelaku, Ruddi mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Indonesia kurang lebih 11 tahun. Ia hidup bersama istrinya seorang WNI asal Bondowoso, Jawa Timur. Namun saat ini istrinya sedang pulang ke Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Ryan Mattew disangkakan dengan Pasal 311 Subsider 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan pidana paling lama satu tahun atau denda Rp3 juta.
"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan kerusakan kendaraan dan/atau barang," ujar Ruddi.
Editor: Reza Yunanto