Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Denpasar, Polisi Sita Uang Rp10,2 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Februari

Rabu, 03 Maret 2021 - 06:04:00 WIB
Polresta Denpasar Tangkap 40 Tersangka Kasus Narkoba Sepanjang Februari
Polresta Denpasar saat ekspose penangkapan pelaku narkotika. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar menangkap 40 orang pelaku penyalahgunaan narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna sepanjang Februari 2021. Mereka saat ini sudah ditahan untuk diproses hukum.

"Selama satu bulan ini kami menangkap 40 pelaku narkotika dari pengungkapan 32 kasus. Di antaranya 24 orang sebagai pengedar dan 16 lainnya pengguna narkoba," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (2/3/2021).

Dia menjelaskan, dari 40 pelaku tersebut, narkotika yang paling banyak ditemukan berupa sabu seberat 433,33 gram, ganja 109,56 gram, ekstasi 278 butir dan tembakau gorilla 4,26 gram.

"Dari 40 pelaku, lima di antaranya residivis narkoba dan kasus KDRT dengan motif bagian dari sindikat. Ada juga yang merupakan pecandu narkotika," katanya.

Dari 32 kasus tersebut, ada 12 kasus dengan barang bukti yang cukup besar di antaranya, pelaku Eka dan Taufiq diperoleh 68,90 gram atau 221 butir ekstasi. Lalu sabu 91,30 gram dari tersangka Sugeng, 75,66 gram sabu dari tersangka Mahendra, tembakau gorila 53,21 gram dari tersangka Tegar.

Kemudian ganja 46,65 gram dari tiga tersangka Bima, Ihsan dan Aditya. Lalu tersangka Bayu berupa sabu seberat 46,73 gram dan tesangka Saiful dengan sabu 31,15 gram serta ekstasi 13,38 gram.

Menurutnya, munculnya jaringan lapas saat ini masih dikoordinasikan. Jika ditemukan ada warga binaan yang terlibat narkoba maka dapat dipastikan tidak mudah lolos dari jeratan hukum.

Sementara untuk pengguna narkotika, sesuai undang-undang akan diproses hukum. Namun, selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak BNN untuk melakukan asesmen dan memutuskan apakah cukup dilakukan rehabilitasi atau dipidana.

Untuk para pelaku narkotika disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kedua, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar.

Selanjutnya ketiga Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut