Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Jumat, 12 Mei 2023 - 16:34:00 WIB
Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan
Stephen Michael Jamnitzky (39), warga negara Inggris yang menyerang polisi di Polsek Kuta menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. (Foto: ANTARA).
Advertisement . Scroll to see content

Setibanya di Polsek Kuta, Jamitzky yang dalam keadaan mabuk berteriak-teriak minta dipulangkan ke tempatnya menginap. 

Stephen Michael Jamnitzky (39) saat pelimpahan ke Kejari Badung. (Foto: Kejari Badung)
Stephen Michael Jamnitzky (39) saat pelimpahan ke Kejari Badung. (Foto: Kejari Badung)

Lantaran Jamnitzky terus berteriak dan situasi menjadi tak kondusif, dia dimasukkan ke dalam sel oleh beberapa anggota Reskrim Polsek Kuta.

Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam sel untuk berbicara dengan Jamnitzky. Namun tak disangka pria kelahiran Chelmsford itu malah menyerang korban.

"Dia langsung menyerang korban dengan menyundul ke arah wajah dengan menggunakan kepala," kata Gde Ancana.

Tak berhenti di situ, Jamnitzky juga memukul wajah korban dan menendang tubuhnya berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. 

Singkat kata, Jamnitzky diserahkan penyidik ke Kejari Badung untuk diadili terkait perbuatannya menganiaya korban. 

Dalam sidang perdana di PN Denpasar itu, tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU. Pada persidangan selanjutnya pekan depan akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut