Telantar di Bali hingga Ditinggal Istri, WNA Prancis Dideportasi ke Negaranya
Minggu, 06 Agustus 2023 - 09:06:00 WIB
"Selama detensi kami rawat dia dengan rasa kemanusiaan. Dari urusan kesehatan hingga mandi cuci kakus (MCK), karena kondisi fisik dan kesehatan sangat terbatas," kata Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah, dikutip Minggu (6/8/2023).
Dalam catatan Imigrasi Bali, JLB pemegang izin tinggal tetap (Itap) karena menikah dengan WNI. Namun paspor JLB tidak ditemukan.
Imigrasi Bali berkoordinasi dengan Konsulat Prancis untuk pemulangan JLB ke negaranya. Konsulat Prancis bersedia membiayai kepulangan JLB dan seorang rekannya sesama WNA Prancis yang bertindak sebagai pendamping.
JLB akhirnya dipulangkan dalam kondisi memakai kursi roda menuju Bandara Charles de Gaulle, Paris.
Editor: Reza Yunanto