WNA Timor Leste DPO Kasus Pembunuhan Dideportasi ke Negaranya
Senin, 27 Desember 2021 - 10:44:00 WIB
"Warga yang dideportasi kemudian diserahkan kepada Kepala Intelijen Timor Leste di Batugede," ujar Darwanto.
Darwanto menjelaskan, Vicente melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi memberikan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal.
"Ke depan kami terus memperkuat koordinasi untuk mengawasi orang asing demi tegaknya kedaulatan bangsa," katanya.
Editor: Reza Yunanto