Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Advertisement . Scroll to see content

104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar

Sabtu, 05 Februari 2022 - 12:43:00 WIB
104 Merek Rokok Ilegal Beredar Luas di Jabar
Pemusnahan barang bukti rokok ilegal. (Foto: dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu," kata Yusmariza.

Adapun karakteristik twrsebut, yakni barang yang konsumsinya harus dikendalikan, barang yang peredarannya perlu diawasi, kemudian pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan, serta barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

"Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan. Tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional," kata Yusmariza. 

Yusmariza juga menyebutkan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai, yakni rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri. 

"Tembakau pun banyak jenisnya, seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, hingga sigaret kelembak menyan (KLM). Kemudian, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, serta hasil olahan tembakau lainnya," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut