15 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Motor di Bandung Ditangkap, 6 Jadi Tersangka
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga dibawa oleh para pelaku.
Wakasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Asep Ahmad Nuron, mengatakan enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing.
"Hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan enam tersangka dengan rincian tiga orang anak berhadapan dengan hukum tentang pelaku pengeroyokan, dua orang lagi pelaku pencurian dan seorang lagi membawa senjata tajam," ujar AKP Asep, Selasa (14/7/2026).
Saat ini, keenam tersangka dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan keterlibatan seluruh pelaku dalam aksi kekerasan dan pencurian tersebut.
Editor: Kurnia Illahi