Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

1.502 Orang Langgar PSBB, Petugas Setor Uang Denda Rp22 Juta ke Pemkot Bogor

Rabu, 27 Mei 2020 - 11:10:00 WIB
 1.502 Orang Langgar PSBB, Petugas Setor Uang Denda Rp22 Juta ke Pemkot Bogor
Ilustrasi setor uang denda. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Kami menerapkan sanksi administrasi di PSBB tahap III dengan total denda Rp 22 juta terdiri dari toko baju dan toko sepatu. Penerapan denda ini berlaku sesuai peraturan wali kota tentang pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB dalam penanganan Covid-19," ucap dia.

Berdasarkan hasil evaluasi, PSBB tahap I warga lebih patuh. PSBB tahap II disiplin warga mulai menurun dan tahap III lebih banyak lagi yang tidak disiplin. "Tapi kami tetap terapkan sanksi yang tegas," katanya.

Mengenai sanksi hingga pencabutan izin usaha bagi toko hingga saat ini belum ada. Sebab setelah disegel tokonya, pelanggar langsung membayar dendanya ke kas daerah.

"Kalau memang masih buka setelah di segel dan di denda rekomendasinya kita akan cabut izinnya. Tapi sampai saat ini Alhamdulillah belum ada," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut