2 Komplotan Pencuri di Rest Area Tol Purbaleunyi Terbongkar, 6 Tersangka Ditangkap
Polda Jabar dan jajaran, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menerima 18 laporan terkait kejadian itu. Setelah menerima laporan, Polda Jabar dan jajaran melakukan penyelidikan intensif.
Dari pengungkapan, ada dua kelompok berbeda yang kerap beraksi melakukan pencurian di rest area jalan tol baik di wilayah Jawa Barat maupun daerah lain, seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Tengah.
"Kelompok pertama spesialis menjarah barang berharga di truk. Sedangkan kelompok kedua spesialis menjarah mobil. Dari 18 laporan itu, sembilan kejadian berlokasi di rest area jalan tol wilayah Jawa Barat, yaitu Tol Purbaleunyi," ujarnya Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, tujuh tersangka dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap. Komplotan pencuri spesialis mobil di rest area antara lain, Rosi, warga Jalan Lokapala III Nomor 23 RT 004/008, Kelurahan/Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kemudian, Fandi Marasi Marasi Anto Siagian, Jalan Raden Patah III Nomor 19 RT 007/008, Kelurahan/Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang; dan Rico Parlindungan Sagala, warga Jalan Perintis Nomor 109, Desa Huta Rakyat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara. "Di kelompok ini kami menetapkan satu tersangka YC masuk DPO alias buron," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Sedangkan tiga tersangka penjarah truk di rest area antara lain, MA alias FIKI bin Arya, Jalan Muara Baru RT 022/017, Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara; ER alias Hasanuddin, Dusun Pulir Pegundan RT 002/006, Kelurahan Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kota Jakarta Utara; dan SU alias Agung bin Warda, Jalan Muara Baru Gang Deni RT 007/017, Kelupaten/Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
"Barang bukti yang disita dari para pelaku, mobil Toyota Avanza warna silver metalik nopol B 2294 PFI, mobil Honda Jazz warna silver nopol B 8032 HW, mobil Avanza hitam nopol B 1310 CMR, dua laptop, 4 handphone Android," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi