2 Mahasiswa Telkom University Pelaku Perundungan Disanksi, 1 di Antaranya DO
Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01:00 WIB
Kendati demikian, polisi telah berinisiatif berkoordinasi secara intensif dengan pihak kampus guna mendalami insiden ini.
"Dugaan peristiwa perundungan bisa menjadi tindak pidana jika korban melakukan laporan polisi. Dan jika setelah ditindaklanjuti dan terbukti pelaku melakukan aksi perundungan, dirinya bisa terjerat hukum pidana," kata Kombes Pol Tri Suhartanto.
Editor: Kastolani Marzuki