3 Jaksa Hadiri Rekonstruksi Penyiksaan YTR di Polda Jabar, Proses Hukum Dipercepat
BANDUNG, iNews.id - Tiga jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung mendatangi Polda Jabar Jawa Barat, Kamis (2/7/2026) pagi. Kehadiran mereka untuk memenuhi undangan penyidik dalam proses rekonstruksi kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR.
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar Agus Setiadi mengatakan, pihaknya hadir dalam undangan rekonstruksi tersebut.
"Kami ada undangan penyidik untuk rekonstruksi. Setelah ini ada koordinasi dengan penyidik dan berharap proses ini bisa berjalan dengan cepat," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Jabar telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan pada 15 Juni lalu. Langkah ini menjadi dasar koordinasi antara penyidik dan jaksa dalam penanganan perkara tersangka Taufik Hidayat yang kini terus bergulir.
Seusai pelaksanaan rekonstruksi, kejaksaan berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan penyidik Polda Jabar. Tujuannya untuk mempercepat proses penanganan perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Hingga saat ini, rekonstruksi kasus penyiksaan dan penyekapan YTR oleh tersangka Taufik Hidayat masih berlangsung di Polda Jabar. Proses dilakukan secara tertutup sehingga awak media tak dapat masuk.
Editor: Donald Karouw