Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Advertisement . Scroll to see content

3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya

Kamis, 13 Mei 2021 - 16:56:00 WIB
3 Pembunuh Sadis di Lapas Sukamiskin Bandung Dapat Remisi, Ini Sosoknya
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar membacakan surat keputusan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah bagi 72 napi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi tidak ada napi populer, seperti Setya Novanto. Dengan memberi remisi sesuai aturan pada 72 warga binaan, kata dia, itu berdampak pada penghematan. "Dengan remisi ini, kami bisa menghemat uang makan hingga Rp 49 juta," ujar Elly Yuzar.

Ke-12 napi kasus korupsi penerima remisi antara lain:

1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari
3. Budi Winata 1 bulan
4. Budi Hartono 1 bulan 
5. Chris Leo Manggala 2 bulan
6. Beben Sofyar 1 bulan
7. Irman bin A 1 bulan 15 hari
8. Mohammad Ripai 1 Bulan, mantan Sekretaris DPRD Purwakarta. 
9. Sugiharto 1 bulan 15 hari
10. Yudi Kartolo 1 bulan 15 hari
11. Yaya Purnomo 1 bulan
12. Yovie Gusman 1 bulan

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut