Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nekat, Ratusan Kilogram Sabu Dibawa Naik Angkot
Advertisement . Scroll to see content

3 Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap di Sukabumi, Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2023 - 12:22:00 WIB
3 Pengedar dan Bandar Sabu Ditangkap di Sukabumi, Terancam 20 Tahun Penjara
Tiga terduga bandar sabu yang ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Warudoyong Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga pengedar narkotika dengan barang bukti jenis sabu seberat 6,49 gram. Mereka diamankan polisi di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Selasa (14/2/2023) malam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, ketiganya berinisial EJ (26), RAS (31) dan RSH (31). Penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku berawal saat mengamankan EJ dan RAS di Gang KUA Warudoyong Sukabumi. 

"Keduanya tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban hitam beserta satu unit timbangan digital. Dari kedua pelaku tersebut. Kami kembali melakukan pengembangan lebih dalam," ujar Wahyudi kepada iNews.id, Kamis (16/2/2023).

Dari hasil pengembangan tersebut, lanjut Wahyudi, jajaran Satnarkoba berhasil mengamankan RSH di kawasan Gang Merak, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, dan berhasil mengamankan barang bukti 17 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok.

"Akibat perbuatannya tersebut, ketiga pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," ujar Wahyudi menjelaskan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut