Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Ini Kata Dirreskrimum soal Kuasa Hukum Akan Gugat Praperadilan
Advertisement . Scroll to see content

3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Jumat, 17 November 2023 - 10:39:00 WIB
3 Polisi Diduga Salahi Prosedur Olah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang untuk menyiapkan rekonstruksi. (FOTO: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tiga polisi, anggota Polsek Jalancagak, Polres Subang diduga menyalahi prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23). Mereka masuk ke TKP tidak sesuai prosedur semestinya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terkait informasi keterlibatan personel Polri dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, itu tidak secara langsung terhadap peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021.

Tetapi, kata Kabid Humas, Ada suatu kondisi lain. Sehari setelah kejadian, Kamis 19 Agustus 2021, ada lima orang masuk ke TKP, rumah korban Tuti dan Amel di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. 

"Apa yang dilakukan di dalam TKP, itu yang sedang dilakukan pendalaman. Di dalamnya ada peran tiga orang oknum polisi tersebut terkait masuknya ke dalam TKP," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (17/11/2023).

Ketiga oknum polisi itu, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, masuk ke TKP tanpa izin dan tidak sesuai prosedur yang ditetapkan penyidik. "Ketiganya (oknum polisi yang diduga menyalahi prosedur) dari Polres Subang, Polsek (Jalancagak)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut