Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Taufik Hidayat terancam hukuman maksimal 36 tahun penjara setelah dijerat pasal berlapis dalam kasus dugaan penyanderaan, penganiayaan berat, dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap kekasihnya berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bale Bandung.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan, Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jabar menyerahkan tersangka Taufik Hidayat beserta barang bukti kepada Kejari Bale Bandung.
Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan sebagai tanda bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilanjutkan ke tahap persidangan, Selasa (8/9/2026).
Direktur PPA dan PPO Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan memenuhi unsur hukum.
"Hari ini kami melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujarnya, Selasa (8/9/2026).