Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Cirebon
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Senin, 01 November 2021 - 17:57:00 WIB
3 Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,6 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Jabar
Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas dan tersangka tindak pidana perpajakan dari Kanwil DJP II Jabar. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar II Harry Gumelar mengatakan, penyelidikan kasus ini bermula saat DJP Jabar II mendapati ada wajib pajak yng tak membayar pajak. Tindakan itu terpantau dari sistem CRM yang dimiliki direktorat pajak. 

Jadi di sistem CRM itu, kata Harry Gumelar, DJP Jabar II bisa lihat wajib pajak tidak lapor, tidak setor, apalagi PPN. Begitu PPN tidak dibayar, langsung masuk ke kuadran 9, artinya risiko tinggi. 

"Karena PPN itu wajib pajak sebenernya perusahaan. Kalau wajib pajak mengklaim saya bayar sekian puluh miliar PPN, itu engga. PPN itu mereka tidak pernah bayar. Yang bayar itu masyarakat," kata Kepala Kanwil DJP Jabar II. 

Karena itu, ujar Harry Gumelar, jika PPN sampai tidak disetor, sama saja dengan korupsi. "Kalau PPN sampai tidak disetor, itu luar biasa, karena sama dengan korupsi kalau di birokrat. Karena itu (PNN), uang negara yang diambil dan tidak disetor oleh mereka," ujar Harry.

Kepala Kanwil DJP II Jabar menuturkan, sebelum pelimpahan tahap dua ini, DJP Jabar II telah melakukan berbagai upaya mulai dari pemanggilan kepada dua tersangka dan pihak korporasi PT GF yang bergerak di bidang pengecatan sparepart otomotif itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut