320 Narapidana di Sukabumi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas
SUKABUMI, iNews.id - Sebanyak 320 narapidana dan anak pidana di Lapas Kelas IIB Sukabumi mendapat remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Pemberian remisi dilakukan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo bersama sejumlah pejabat utama turut menghadiri pemberian remisi kemerdekaan tersebut. Kegiatan juga dihadiri Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Sukabumi, serta unsur Forkopimda Kota Sukabumi.
Dari 320 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 316 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan masa hukuman. Sementara empat narapidana lainnya memperoleh Remisi Umum II dan langsung dinyatakan bebas.
Kapolres Sukabumi mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan memenuhi persyaratan.
"Remisi ini tentu menjadi momentum bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Pengurangan masa pidana bukan hanya sebuah hak, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan sungguh-sungguh," ujar AKBP Sentot, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, warga binaan yang mendapat kesempatan kembali ke masyarakat harus mampu menjalani kehidupan dengan lebih baik. Mereka juga diharapkan tidak mengulangi pelanggaran hukum.
"Bagi mereka yang mendapatkan remisi dan khususnya yang langsung bebas, kami berharap dapat kembali ke masyarakat, diterima dengan baik, serta mampu menjadi pribadi yang lebih baik. Jadikan pengalaman selama menjalani masa pidana sebagai pembelajaran untuk menatap masa depan," ujarnya.
AKBP Sentot menambahkan, Polri bersama seluruh unsur terkait akan terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan. Dukungan tersebut diharapkan membantu mereka kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.
Pemberian remisi HUT ke-81 RI ini sekaligus menjadi momentum untuk menumbuhkan semangat perubahan bagi warga binaan. Kesempatan tersebut diharapkan dapat menjadi awal bagi mereka untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
Editor: Donald Karouw