Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggusuran Lapak Wisata di Tanjung Aan Memanas, Warga Terancam Kehilangan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 30 Juli 2025 - 14:01:00 WIB
40 Lapak PKL Liar Kawasan Bima Cirebon Dibongkar, Langgar Ruang Terbuka Hijau
Petugas Satpol PP Kota Cirebon saat menertibkan bangunan lapak liar di Kawasan Stadion Bima. (Foto: MPI/Muslimin)
Advertisement . Scroll to see content

“Area jogging track tidak boleh ada PKL. Kami bersihkan agar bisa digunakan masyarakat sesuai fungsinya,” katanya.

Edi juga menjawab isu mengenai adanya praktik sewa-menyewa lapak di kawasan Bima. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki data soal itu, namun aturan pemkot sudah sangat jelas.

“Kami tidak tahu siapa yang menyewakan lapak di sini. Yang jelas, aturan dari Pemkot harus ditaati,” ujarnya.

Dia menyebut bahwa PKL tetap diperbolehkan berjualan asalkan mengikuti ketentuan, seperti ukuran lapak maksimal 2 meter, bersifat non-permanen, tidak boleh ditinggalkan, serta tidak menggunakan atap/terpal bagi lapak lesehan.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang hadir meninjau langsung penertiban menegaskan kawasan Bima harus dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang terbuka hijau dan tempat olahraga masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut