42 Pabrik di Cianjur Tutup Gegara Corona, Ribuan Karyawan Dirumahkan Tanpa Jaminan
CIANJUR, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan laporan penutupan 42 pabrik akibat terdampak Covid-19. Akibatnya, ribuan karyawan dirumahkan tanpa jaminan.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansah mengatakan belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
"Saat ini status karyawan dirumahkan bukan di PHK meskipun sebagian besar tanpa jaminan. Kami dari dinas sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawan," kata Aries, Jumat (1/5/2020).
Dia juga mengaku belum mendapatkan surat resmi dari masing-masing perusahaan terkait status karyawan yang dirumahkan tersebut. Jika terjadi PHK, pihaknya akan bersifat tegas karena harus berdasarkan sejumlah permasalahan dan prosedur, tidak bisa langsung melakukan PHK.
"Kalau langsung di PHK bahaya, semua juga ada prosedurnya, dirumahkan alasannya karena corona, kalau sudah beres corona harus dipekerjakan kembali. Sedangkan terkait tunjangan, THR dan jaminan lainnya, dikembalikan ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan," katanya.