Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pabrik Pengolahan Kayu di Tasikmalaya Langgar PPKM Darurat, Terancam Denda Rp50 Juta
Advertisement . Scroll to see content

5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta

Kamis, 08 Juli 2021 - 19:40:00 WIB
5 Pelaku Usaha di Tasikmalaya Divonis Denda, Total Terkumpul Rp26 Juta
Sidang tipiring terhadap para pelanggar aturan PPKM darurat di Kota Tasikmalaya. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

Selain memberikan sanksi kepada pabrik pengolahan kayu, dalam sidang tersebut Satgas Penanganan Covid-19 juga menyidangkan empat pelaku usaha, tiga pemilik kafe dan satu warung bakso. Pemilik kafe dan warung bakso, masing-masing didenda Rp5 juta.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan keempat pelaku usaha telah terbukti melanggar Pasal 24 ayat 1 Perda Provinsi Jabar Nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Propinsi Jabar Nomor 13 tahun 2018. 

Kapolres Tasikmalaya Kota yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, lima pelaku usaha yang disidang dan divonis denda itu terjaring razia yustisi PPKM darurat. 

"Semoga dengan vonis terhadap kelima pelaku usaha ini bisa memberikan efek jera dan putusannya juga bisa memberikan dampak kepada para pelaku usaha maupun masyarakat yang tidak patuh kepada ketentuan PPPKM darurat. Kami tidak tebang pilih dalam menjatuhkan sanksi," kata Kapolres Tasikmalaya Kota.

Sementara itu, Haryadi Sobur, pengelola pabrik pengolahan kasu PT BKL mengatakan, menerima sanksi denda yang telah diputuskan majelis hakim. PT BKL mengaku salah karena tidak memenuhi ketentuan WFO 50 peresen sesuai ketentuan PPKM darurat ini. "Ke depan, perusahaan akan memenuhi ketentuan yang berlaku selama masa PPKM darurat," ujar Haryadi Sobur. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut