Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Nganjuk, 3 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

6 Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Ditangkap, Terancam 14 Hari Penjara

Selasa, 15 September 2020 - 11:07:00 WIB
 6 Pesepeda yang Masuk Tol Jagorawi Ditangkap, Terancam 14 Hari Penjara
Video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

Atas kejadian tersebut, para pesepeda dijerat Pasal 63 atau Pasal 65 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ancaman hukuman 14 hari penjara dengan denda Rp3 juta.

Seperti diketahui, video sekelompok sepeda masuk Jalan Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kejadian tersebut di Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga). Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut