Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Elf Maut di Karawang Jadi Tersangka meski Masih Dirawat di Rumah Sakit
Advertisement . Scroll to see content

7 Nyawa Melayang, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan 

Senin, 23 Mei 2022 - 11:01:00 WIB
7 Nyawa Melayang, Sopir Elf Maut di Karawang Resmi Tersangka dan Ditahan 
Polisi menetapkan sopir elf maut, Demi Budiman sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Karawang. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Merujuk pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian tercantum dalam Pasal 31 UU LLAJ nomor 22 tahun 2009.

Pada ayat empat pasal disebutkan, apabila kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas terancam hukuman enam tahun. 

"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," kata Ibrahim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut