Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Batu Raksasa Terjun dari Tebing Cadas Pangeran, Jalur Sumedang-Bandung Nyaris Terputus
Advertisement . Scroll to see content

7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja

Kamis, 13 Januari 2022 - 07:32:00 WIB
7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan narkoba yang disita dari para tersangka pengedar. (Foto: Humas Polres Sumedang)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. 

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.

Selain itu, kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, para pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar," ucapnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut