7 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sumedang, Polisi Sabu dan Ganja
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.
Selain itu, kata AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, para pelaku juga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan denda paling banyak Rp8 miliar," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi