Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Gerindra Pecat 3 Anggota DPRD Jatim
Advertisement . Scroll to see content

8 Anggota Polresta Karawang Dinonaktifkan, Diduga Terima Uang Suap Kasus Narkoba

Kamis, 05 November 2026 - 18:07:00 WIB
8 Anggota Polresta Karawang Dinonaktifkan, Diduga Terima Uang Suap Kasus Narkoba
Polresta Karang menonaktifkan delapan anggotanya atas dugaan penerimaan suap tersangka kasus narkoba. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

KARAWANG, iNews.id – Delapan anggota Polresta Karawang, Jawa Barat, dinonaktifkan dari jabatannya atas dugaan uang suap untuk melepaskan tersangka kasus narkoba.

Mereka kini diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat. Kabar mengenai skandal penanganan kasus narkoba ini sebelumnya viral di media sosial. 

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, dari delapan anggota yang ditindak, dua di antaranya merupakan perwira termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Karawang berinisial AW.

"Seluruh anggota yang terlibat telah dinonaktifkan dari jabatannya dan saat ini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Ditresnarkoba Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan intensif lebih lanjut," ujar AKBP Afrian Satya Permadi di Karawang, Kamis (5/11/2026). 

Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bermula saat Satresnarkoba Polresta Karawang menangkap sejumlah orang yang terindikasi kuat terlibat peredaran narkoba. Namun dalam perjalanannya, diduga terjadi komunikasi rahasia antara oknum petugas dengan pihak tertentu.

Komunikasi tersebut mengarah pada dugaan transaksi pembebasan tersangka dengan nominal uang tertentu. Penyimpangan prosedur ini berhasil terdeteksi hingga akhirnya ditangani langsung oleh Ditresnarkoba bersama Bidpropam Polda Jabar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut