Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Diwarnai Protes JPU terhadap Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan

Senin, 19 Desember 2022 - 18:35:00 WIB
Adik Ipar Terdakwa Irfan Suryanegara Bersaksi di Sidang Kasus Penipuan dan Penggelapan
Windi, saksi sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara eks Ketua DPRD Jabar dan istri Endang Kusumawaty di PN Bale Bandung. (Foto: iNews.id/SAUFAT ENDRAWAN)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Wisnu meminta meminta majels hakim menerbitkan surat jemput paksa kepada Irawati Puspita. Sudah dua kali panggilan untuk hadir dalam sidang tak satu pun di hadiri," kata jaksa Wisnu.

Setelah mendengarkan kesaksian saksi Windi dan JPU meminta saksi Irawati Puspita dijemput paksa, majelis hakim menutup sidang. Persidangan akan kembali digelar pada Kamis (22/12/2022) lusa masih dengan agenda mendengarkan saksi dari JPU.

Diberitakan sebelumnya, dalam berkas dakwaan, tim JPU mendakwa Irfan Suryanegara, politisi Partai Demokrat sekaligus eks Ketua DPRD Jabar dan istrinya Endang Kusumawati menggelapkan dana investasi sebesar Rp58 miliar milik korban Stelly Gandawijaya.

Uang puluhan miliar itu merupakan dana investasi pembelian tanah, vila, dan stasiun pengisian bahan bakar umum (JPU) di Kabupaten Sukabumi, Cirebon, dan Kabupaten Karawang.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, Irfan Suryanegara dan Endang Kusumawaty mengikuti persidangan sidang melalui virtual. Mereka berada di Lapas Narkoba Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut