Alshad Ahmad Talak Cerai Nissa Asyifa, PA Bandung: Prosesnya Sudah Selesai
Panitera PA Bandung menuturkan, sebelum bercerai, keduanya ternyata sempat melangsungkan isbat pernikahan.
Isbat di antara keduanya pun dinilai sah secara hukum. Setelah dinyatakan sah, Alshad lalu mengajukan cerai talak terhadap Nissa.
"Jadi dia (Alshad) mengajukan isbat untuk cerai. Jadi disahkan dulu kawinnya. Dianggap perkawinannya itu sah. Itu namanya isbat untuk cerai," tutur Panitera PA Bandung.
Dede menyebut isbat untuk bercerai yang dijalankan oleh keduanya sudah sesuai dengan aturan. Biasanya, menurut dia, isbat untuk bercerai dilakukan karena ada kepentingan tertentu.
"Itu dibolehkan isbat untuk cerai isbat yang perkawinannya dilaksanakan sebelum tahun 1974 dan isbat untuk kepentingan tertentu, biasanya orang yang mau umrah," ucap Dede Supriadi.
Editor: Agus Warsudi