Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Korupsi BLKI Balikpapan, 2 Tersangka Ditahan Rp1,03 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi

Selasa, 19 Maret 2024 - 06:53:00 WIB
Anaknya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ini Kata Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi
Eks Bupati Majalengka Karna Sobahi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret anaknya Irfan Nur Alam yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka. (Foto: MPI/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan kepada para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN pun menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya. 

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyebut proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," katanya. 

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka. Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, menjelaskan Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut