Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya
Advertisement . Scroll to see content

ASN Berikan Komentar dan Like di Medsos Paslon Dapat Dikenai Sanksi

Selasa, 30 Januari 2018 - 22:58:00 WIB
ASN Berikan Komentar dan Like di Medsos Paslon Dapat Dikenai Sanksi
penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Jabar yang disaksikan Bawaslu Jabar. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 segera bergulir. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan berhati-hati jika tidak ingin berurusan dengan sanksi.

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Dalam SE dijelaskan secara spesifik larangan bagi ASN terlibat langsung dalam politik. Salah satunya adalah memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (LIKE) di media sosial.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Iwa Karniwa menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah mendapat surat edaran yang dikeluarkan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kementerian Pemberdayaan Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) terkait netralitas ASN.

Iwa menyebutkan, SE yang dikeluarkan oleh Ketua Komisi ASN itu bernomor B 2900/ASN/11/2017 Tanggal 10 November 2017 Tentang Pengawasan Netralistas Pegawai ASN dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018. Sedangkan surat dari Kemenpan RB bernomor B/71/M.SN.00/2017 tanggal 27 Desember/2017 Tentang Netralitas ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 dan Pemilihan Presiden(Pilpres) 2019.

Salah satu poin larangan tegas kepada ASN diantaranya adalah menghadiri deklarasi pasangan calon atau bakal pasangan calon. Larangan juga termasuk menggunakan atribut baik pasangan calon atau atribut partai politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut