ASN Berikan Komentar dan Like di Medsos Paslon Dapat Dikenai Sanksi
Larangan selanjutnya bagi ASN adalah memberikan komentar, tanda suka (Like), mengunggah foto atau gambar pasangan calon, dan menyebarkan visi-misi di media sosial. Bahkan, kata dia, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan pasangan calon dengan diikuti simbol tangan yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan. ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam pertemuan diskusi partai politik.
"Aturan ini sangat ketat. Sudah sangat jelas larangannya seperti menghadiri deklarasi pasangan calon dengan atau tanpa menggunakan atribut," kata Iwa.
Iwa menyebutkan, sanksi bagi ASN tentu sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Untuk menghindari adanya ASN yang terlibat dalam kegiatan politik saat Pilkada Serentak 2018, Pemprov Jabar melakukan penandatangan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemprov Jabar yang disaksikan Bawaslu Jabar.
Dia berharap, penandatanganan tersebut membuat ASN di lingkungan Pemprov Jabar bisa menjaga netralitas pada saat Pilgub Jabar berlangsung. Selain itu, kerja sama ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh ASN agar terhindar pelanggaran saat pilkada.
"Saya mewakili ASN Pemprov Jabar sudah menandatangani Pakta Integritas Netralitas ASN dalam ajang Pilkada Serentak 2018 nanti. Hari ini juga hampir seluruh kepala SKPD hadir dan diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada bawahannya," kata dia.
Kendati demikian, Iwa akan kembali mengumpulkan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk menyosialisasikan larangan atau netralitas ASN saat Pilgub Jabar sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi ASN dan Kemenpan RB tersebut.
Seperti diketahui, Bawaslu Jabar melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Jabar pada Pilkada Serentak 2018 di Transluxury Hotel, Jalan Gatot Subroto, I Kota Bandung, Selasa (30/1/2018). Dalam kegiatan tersebut dihadiri hampir seluruh kepala dinas di lingkungan Pemprov Jabar.
Editor: Achmad Syukron Fadillah