Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Oded Larang Sahur On The Road dan Ngabuburit di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru PPKM Mikro di Bandung saat Ramadan, Ini Rinciannya

Minggu, 11 April 2021 - 12:53:00 WIB
Aturan Baru PPKM Mikro di Bandung saat Ramadan, Ini Rinciannya
Wali Kota Bandung Oded M Danial. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

Kegiatan itikaf diperbolehkan dengan membatasi kapasitas 50 persen dari kapasitas masjid. Kegiatan kultum, ceramah dan lain lain diperbolehkan namun dilaksanakan dengan singkat, maksimal 15 Menit.

"Kemudian, meniadakan kegiatan ngabuburit dan kegiatan jalan bersama setelah subuh," ujar Oded.

Khusus untuk mudik, juga meniadakan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat. Sementara pelaksanaan salat Id dilakukan di masjid dan di luar ruangan.

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut