Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Launching Perda KTR, Ini 7 Kawasan di Kota Bandung yang Haram Merokok 
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000

Senin, 31 Mei 2021 - 16:48:00 WIB
Awas! Merokok Sembarangan di Kota Bandung Bakal Didenda Rp500.000
Wali Kota Bandung Oded M Danial saat sosialisasi perda KTR di Alun-alun Bandung. (Foto: Istimewa) 
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Oded, Perda ini sebagai bukti Pemkot Bandung sangat sadar, dan sangat merespons positif tentang menciptakan lingkungan yang bersih, dalam hal ini bebas polusi dari asap rokok.

"Sesungguhnya substansi, filosofi dan spiritnya tetap menghargai saudara-saudara kita yang masih belum bisa berhenti merokok. Tapi kita juga menyayangi warga Kota Bandung yang harus kita lindungi dari bahaya rokok ini," ucapnya.

Artinya kalau ada warga Kota Bandung yang masih belum sanggup berhenti merokok, diatur dalam Perda. Itu memperhatikan juga yang tidak merokok atau perokok pasif. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut