Bahaya Gas Oplosan LPG 3 Kg ke Tabung Portable, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Bahaya gas oplosanLPG 3 kg kembali menjadi perhatian setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi ke tabung gas portable. Selain merugikan negara karena menyalahgunakan barang subsidi, praktik tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Gas portable hasil oplosan yang beredar di pasaran tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu kebocoran, kebakaran, hingga ledakan saat digunakan.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyatakan, LPG subsidi 3 kilogram dan bright gas can atau LPG kemasan kaleng memiliki karakteristik yang berbeda sehingga tidak dapat dipindahkan atau diisi ulang secara sembarangan.
Bright Gas Can dirancang menggunakan gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah. Sementara LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang menghasilkan tekanan lebih tinggi.
Perbedaan tersebut membuat tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk dirancang sesuai jenis gas yang digunakan.
Pertamina menegaskan pemindahan isi LPG subsidi menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan berbagai risiko keselamatan.
Salah satu risiko terbesar dari praktik pengoplosan adalah overfilling, yakni kondisi ketika tabung diisi melebihi kapasitas aman sehingga tekanan gas meningkat dan dapat merusak katup pengaman.
Selain itu, tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian juga berisiko mengalami kerusakan pada katup akibat penggunaan regulator atau adaptor yang tidak sesuai standar.
Apabila tabung tersebut kembali digunakan masyarakat, potensi kebocoran gas dapat meningkat dan membahayakan pengguna.
Menurut Pertamina, seluruh proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi menggunakan peralatan yang telah dikalibrasi agar tekanan, berat isi, dan kondisi tabung tetap sesuai standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," demikian keterangan Pertamina dikutip Sabtu (25/7/2026).
Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah, turut mendukung langkah penegakan hukum terhadap praktik pengoplosan LPG subsidi.
Menurutnya, tabung gas portable dirancang menggunakan gas butana yang memiliki tekanan lebih rendah dibandingkan LPG 3 kilogram yang merupakan campuran propana dan butana.
"Karena propana memiliki tekanan yang jauh lebih tinggi daripada butana, campuran gas ini menghasilkan tekanan yang besar. Inilah alasan mutlak mengapa LPG 3 kg harus dikemas menggunakan pelat baja tebal yang dilas, bukan pelat kaleng tipis," ujarnya.
Dia mengatakan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung gas portable berpotensi meningkatkan risiko kebocoran, kerusakan katup, hingga ledakan apabila tabung terpapar panas.
Tubagus berharap kepolisian terus meningkatkan operasi terhadap pengecer maupun distributor yang diduga memperjualbelikan gas portable hasil oplosan.
"Kami siap memberikan dukungan berupa keterangan ahli maupun informasi teknis apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum," ucapnya.
Pertamina juga mengimbau masyarakat membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi dan tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar. Masyarakat yang menemukan dugaan praktik pengoplosan diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredarannya dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.
Editor: Donald Karouw