Bandara Husein Sastranegara Bandung Terapkan Dua Syarat bagi Calon Penumpang
“Untuk kriteria tersebut harus dilengkapi dengan surat-surat, contohnya surat izin atau surat dinas dari atasan langsung. Di luar dari para pegawai institusi, maka harus menyertakan surat keterangan dari kepala desa setempat. Kemudian untuk pasien atau ada orang meninggal, maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, khusus untuk surat bebas Covid-19, penumpang yang tidak sempat melakukan rapid test atau masa berlakunya sudah melebihi waktu yang ditentukan, bisa melakukannya di Bandara Husein Sastranegara.
“Kita menyediakan laboratorium mobile. Bagi para penumpang yang tidak menyiapkan dokumen hasil rapid test, bisa melakukannya di Bandara Husein dengan biaya pribadi. Ada penumpang yang hasil rapid testnya sudah kedaluwarsa, mereka tidak diizinkan masuk dan melakukan rapid test kembali,” tuturnya.
Editor: Rangga Permana