Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Berhasil Melacak Perempuan yang Diculik lewat Jam Tangan Pintar Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi

Senin, 25 Januari 2021 - 14:45:00 WIB
Bawa Kabur Anak 9 Tahun, Guru Privat Cantik di Bandung Ditangkap Polisi
Tersangk SA, guru privat cantik yang diduga menculik anak 9 tahun. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Kronologi kejadian, ujar Kombes Pol Ulung, pelaku SA dan KJV bertemu di sebuah rumah makan. Setelah bertemu, Sdri. Pelaku SA kemudian meminta izin kepada pelapor untuk membawa KJV jalan-jalan membeli baju ke Toserba Yogya Kepatihan. "Saat itu pelapor sempat melarang, namun pelaku SA memohon sehingga akhirnya pelapor mengizinkan," ujar Kombes Pol Ulung. 

Kapolrestabes Bandung menuturkan, setelah menunggu sekitar dua jam, pelapor menghubungi pelaku SA melalui SMS. Saat dihubungi, pelaku SA seolah mengulur waktu, sampai akhirnya pelaku SA tidak dapat dihubungi.

Pelapor kemudian mendatangi rumah pelaku SA di Sukamenak, Kabupaten Bandung. Ternyata, pelaku SA tidak pulang ke rumah. "Akhirnya pelapor meminta tolong ibu kandung pelaku untuk menghubungi SA. Namun ibu kandung pelaku pun tidak bisa menghubungi SA," tutur Kapolrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, kata Kombes Pol Ulung, tersangka SA membawa korban KJV ke Meda, Sumatera Utara. 

"Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Pelaku kami tangkap dan korban dibawa pulang ke Bandung pada Sabtu 23 Januari 2021. Saat ini, pelaku SA ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Pol Ulung.

Atas perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, pelaku SA dijerat Pasal 330, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Tersangka SA terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut