Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wujudkan Zona Hijau, Babel Terus Sosialisasikan Prokes Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020

Jumat, 18 September 2020 - 10:22:00 WIB
Bawaslu Jabar Sesalkan KPU Izinkan Konser Musik dan Jalan Santai di Pilkada 2020
ilustrasi pilkada serentak 2020: iNews.id/istimewa
Advertisement . Scroll to see content

"Tatap muka maksimal 50 orang, rapat umum 100 orang, kita bisa belajar dari situ. Jika korelasi dan konsisten dengan protokol Covid-19, maka PKPU itu harus konsisten mengatur kampanye. Meskipun rapat umum diizinkan, tapi harus ada batasan umum, jangan sampai aktivitas itu nantinya tidak terkontrol," paparnya.

"Konser musik, bayangkan konser musik itu. Jarang sekali konser musik itu antar penonton tidak berdekatan, jaga jarak istilahnya, kecuali orkestra mungkin yang tertib, rapi, dan jumlah penontonya terbatas, itu sulit. Saya kira para pihak bisa memahami dan sepakat pada tertib dan disiplin protokol Covid-19," sambung Abdullah.

Jika KPU tetap mengizinkan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tersebut, Abdullah khawatir penyelenggara akan kesulitan mengontrol peserta kampanye. Dia pun mengaku, kemungkinan besar bakal menghadapi kendala teknis karena kebijakan tersebut mengancam keselamatan.

"Sebaiknya kebijakan itu bisa diatur ulang atau direvisi, terutama soal aktivitas yang berpotensi menimbulkan resiko ancaman keselamatan tadi," katanya.

Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Jabar bakal digelar di delapan kabupaten/kota, yakni Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut