Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Kecurangan di Pilbup Bandung 2020, Bawaslu Kerahkan Kader Pengawasan Partisipatif
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020

Jumat, 27 November 2020 - 13:30:00 WIB
Bawaslu Usut Kasus Mobil Dinas Dipakai untuk Kampanye di Pilbup Bandung 2020
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
'
Ari menuturkan, sudah mengantongi berbagai bukti, seperti foto dan video serta keterangan para saksi. "Bawaslu telah mengundang para pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk Saudara HEM (Tim Kampanye Paslon) sebagai terlapor, HEM di sini bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye tersebut," tutur Ari.

Namun, kata Ari, berdasarkan pertimbangan Tim Sentra Gakumdu, disimpulkan bahwa HEM ini tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, Bawaslu sesuai dengan kewenangan kemudian melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," kata dia.

"Penelusuran bertujuan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas kendaraan tersebut dan mengapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," ujar Ari.

Berdasarkan bukti administrasi yang didapat oleh Bawaslu, akhirnya terungkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial E yang merupakan pejabat eselon IV di Bapenda Kabupaten Bandung sebagai penanggung jawab kendaraan di atas tersebut.

Bawaslu menilai E sudah melanggar ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perbup Bandung Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.

Bawaslu juga menilai, tindakan dan kelalaian yang dilakukan E tidak bisa ditolerir. Apalagi, jauh-jauh hari, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemkab Bandung.

"Dalam SE itu disebutkan bahwa untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan/dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada Serentak 2020," tuturnya.

Oleh karenanya, Ari kembali mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bandung akan memberikan rekomendasi secara langsung kepada atasan E, pengawas kepegawaian, dan KASN, agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan. "Yang bersangkutan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Ari.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut