Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Murid, Guru Ngaji di Cilawu Garut Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid, Cium dan Raba Organ Intim Korban

Senin, 12 April 2021 - 13:11:00 WIB
Bejat, Guru Ngaji di Bandung Cabuli 6 Murid, Cium dan Raba Organ Intim Korban
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang (kanan) menunjukkan AS marbot yang mencabuli enam anak. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

AKBP Adanan mengemukakan, aksi cabul AS itu dilakukan sejak awal Maret 2021 lalu. Setiap beraksi, pelaku AS mengiming-imingi korban uang jajan Rp3.000-Rp5.000. 

"AS mencabuli para korban di lingkungan mesjid yang dijadikan tempat mengaji dan bermain anak-anak," ujar AKBP Adanan. 

Penyidik Polsek Cidadap, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, masih mendalami aksi cabul AS. Sebab diduga, jumlah korban pencabulan lebih dari enam orang.

"AS disangkakan melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 taun 2002 tentnag Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung.

Sementara itu, tersangka AS mengaku, melakukan pencabulan terhadap anak-anak karena sudah lama tidak berhubungan intim dengan istri. Sebab, AS tinggal sendiri di masjid tersebut, sedangkan istrinya tinggal di kampung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut