Bejat, Pria Paruh Baya di Cilaku Cianjur Perkosa Keponakan Berkali-kali
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, membenarkan adanya kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur. Bahkan pihaknya sudah menangkap tersangka setelah mendapat laporan dari keluarganya. Kini pelakunya masih dalam pemeriksaan.
"Kanit langsung bergerak begitu mendapat laporan dan menangkap pelakunya. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit V PPA Satreskrim Polres Cianjur," katanya.
Menurutnya, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan letak rumahnya yang berdekatan dengan korban, sehingga pelaku dengan leluasa beraksi karena sudah menguasai situasi dan kondisi lingkungan.
"Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah melalui jendela kamar korban. Setelah berada di dalam kamar, korban selanjutnya menyetubuhi korban," katanya.
Atas perbuatannya, NS terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal yang dilanggar, Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Asep Supiandi