Belum Ada Aturan Teknis Larangan Mudik, Jabar Tunggu Keputusan Pusat
"Untuk sementara, pegangan kita Surat Edaran Nomor 12 dari Satgas Nasional, kemudian Surat Edaran Nomor 24/2021 dari Kemenhub. Itu bisa jadi patokan, cukup teknis. Itu jadi materi yang kita sosialisasikan, tapi tidak secara langsung ke PO dulu, takut ada perubahan," tuturnya.
Disinggung soal aspirasi dari organisasi transportasi di Jabar yang menghendaki insentif berupa bantuan atau suntikan dana bagi perusahaan transportasi hingga sopirnya, Hery menyatakan, hal itu sudah disampaikan pihaknya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
"Sudah disampaikan dalam rapat, sudah ada (mediasi). Sudah kita sampaikan ke pusat. (Bantuan) Ini kan ranah ranah Satgas Nasional, bukan ranah Kemenhub. Harus dipikirkan teman-teman," ujarnya.
"Tapi, dalam konteks dalam rangka larangan mudik ya, tapi ini dalam konteks pemulihan ekonomi daerah. Jadi, teman-teman di sektor transportasi ini juga apakah dimungkinakan mendapatkan stimulus, insentif seperti teman-teman di perhotelan," kata Hery.
Pihaknya memprediksi, pemerintah pusat bakal menerbitkan aturan teknis larangan mudik Lebaran 2021 pada pekan depan. Jika sudah terbit, kata Hery, pihaknya pun sudah menyiapkan strategi, mulai dari penyekatan hingga dengan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar.