Bentrok Geng Motor di Cirebon Tewaskan 2 Pemuda, Polisi Tangkap 7 Orang
Senin, 06 Januari 2020 - 21:45:00 WIB
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku ini dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 tentang Pengeroyokan, Pasal 351 tentang Penganiayaan, dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Para pelaku ini tergabung dalam kelompok geng remaja penggung untuk santai. Sedangkan, dua korban yang meninggal merupakan dari kelompok Cirebon Gangster,” katanya.
Dia menambahkan, peristiwa tawuran antar gang motor itu bermula dari janjian untuk tawuran melalui media sosial dengan kode Qiu. Setelah disepakati, mereka kemudian tawuran di tempat yang telah ditentukan dengan membawa sejumlah senjata tajam hingga batu.
Editor: Kastolani Marzuki