Berawal Kenalan di Medsos, Remaja di Majalengka Diperkosa Tiga Pria
“Untuk tersangka sendiri, satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten, kemudian SH 20 tahun warga Kadipaten, dan MK 27 tahun juga warga Kecamatan Kadipaten,” tutur Kasat.
Para pelaku sendiri berhasil ditangkap setelah keluarga mengadukan kasus yang dialami korban kepada pemerintah desa setempat. Tiga orang pelaku yang sempat dikumpulkan ke Balai Desa sempat memicu kemarahan dari warga setempat.
“Menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, tiga orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” kata dia.
Bersama pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprei warna biru putih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
“Para pelaku dengan korban tidak ada hubungan keluarga, begitu juga antarpelaku tidak ada hubungan keluarga,” ucap dia.
Editor: Asep Supiandi