Berkelakuan Baik Jadi Alasan Pollycarpus Bisa Bebas tanpa Syarat
Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:10:00 WIB
Seperti diketahui, Pollycarpus adalah pilot Garuda Indonesia yang bertugas saat penerbangan dari Indonesia ke Belanda via Singapura. Dalam pesawat itu, ada aktivis HAM, Munir Said Thalib didapati jatuh sakit dan kemudian meninggal dalam perjalanan awal September 2004 silam.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Pollycarpus dengan pidana 14 tahun penjara. Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun.
Dia kemudian mengajukan PK yang kemudian dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA) dengan pengurangan pidana kembali menjadi 14 tahun pada 2013.
Editor: Kastolani Marzuki